Kepala Distransnaker Kukar: Perusahaan Wajib Bayar THR
(Kepala Distranaker Kukar, Hamli)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mengingatkan kepada perusahaan di Kukar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 tepat waktu.
Kepala Distransnaker Hamly mengatakan,
kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri
tenaga kerja Nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun
2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
"Kami dari Distransnaker Kukar hanya
menindaklanjuti SE tersebut, kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari
Distransnaker Kaltim untuk menginvertarisir perusahaan agar membayar THR tahun
ini kepada tenaga kerjanya" kata Hamly kepada Poskotakaltimnews, Jum'at
(16/4/2021).
Distranaker Kukar nanti juga akan membuka
Posko pengaduan THR dua minggu sebelum Idul Fitri 1422 H, didirikan posko
tersebut bertujuan untuk menampung laporan terkait dengan persoalan THR 2021.
"Dan posko itu juga akan berfungsi
sebagai tempat komunikasi antar managemen perusahaan dengan serikat pekerja,
pemerintah daerah melalui Distrnasnaker" tuturnya
Apabila ada kendala kendala dalam pelaksanaan
THR tersebut seperti dampak pandemi, maka segera dikomunikasikan ke
Distransnaker Kukar, sehingga nanti akan dimediasi.
"Harapannya, semua perusahaan sesuai
dengan UU PP Nomor 34/2021 tentang pengupahan, mereka membayar THR tepat waktu sesuai dengan
ketentuan" katanya.(*riz)